ID
Fikih dan Uṣūl Fikih
Uṣūl Fikih
4 hadiths
Hukum Syar'i
1
Makna Kata dan Cara Menyimpulkan Hukum
2
Ta'āruḍ dan Tarjih
1
Tujuan-tujuan Syari'at
1
4 hadiths
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Kami dilarang ikut mengiringi jenazah, namun larangan tersebut tidak tegas bagi kami."
Muttafaq 'alaih
Abul-Ḥaurā` As-Sa'diy meriwayatkan, Aku bertanya kepada Hasan bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Apa yang engkau hafal dari Rasulullah ﷺ?" Ia menjawab, "Aku menghafal dari Rasulullah ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukan. Sungguh, kejujuran itu mendatangkan ketenangan dan kebohongan itu mendatangkan keraguan."
HR. Tirmizi, Nasai dan Ahmad
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apa yang telah aku larang untuk kalian, maka jauhilah, dan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa disebabkan oleh banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka."
Muttafaq 'alaih
Dari Syuraiḥ bin Hāni`, ia berkata, "Aku datang kepada Aisyah untuk bertanya mengenai mengusap dua khuf (sepatu kulit). Ia menjawab, "Silakan datang ke Ibnu Abi Ṭālib (Ali) lalu tanyakan hal itu kepadanya. Sebab, dia biasa bepergian bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Kami pun bertanya kepadanya. Ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan tiga hari tiga malam (jangka waktu mengusap khuf) untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim."
Diriwayatkan oleh Muslim