Fikih dan Uṣūl Fikih
Available in 17 languages
«Dari Al-Ḥakam ia berkata, "Di zaman Ibnu Asy-'aṡ, seorang laki-laki -dia menyebutkan namanya- telah menguasai Kufah. Ia memerintahkan Abu 'Ubaidah bin Abdillah untuk mengimami salat orang-orang. Ia pun salat. Ketika telah mengangkat kepala dari rukuk, ia berdiri selama aku mengucapkan, "Allāhumma rabbanā laka al-ḥamdu, mil`u as-samāwāti wa mil`u al-arḍi, wa mil`u mā syi`ta min syai-`in ba'du. Ahla aṡ-ṡanā`i wa al-majdi, lā māni'a limā aṭaita, wa lā mu'ṭiya limā mana'ta, wa lā yanfa'u ża al-jaddi minka al-jaddu (Ya Allah, wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian, sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai pemilik sanjungan dan keagungan, tak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tak ada yang bisa memberi kepada apa yang Engkau cegah. Dan kekayaan itu tak dapat menyelamatkan pemiliknya dari diri-Mu)." Hakam berkata, "Maka aku menyebutkan hal tersebut kepada Abdurrahman bin Abi Laila, lalu ia berkata, aku mendengar Barā` bin 'Āzib mengatakan, "Adalah salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; rukuk beliau, apabila beliau mengangkat kepala dari rukuk, sujud beliau, dan (duduk) di antara dua sujud, (durasinya) hampir sama." Syu'bah berkata, "Aku menceritakan hadis ini kepada 'Amru bin Murrah, lalu ia berkata, "Aku telah melihat Ibnu Abi Laila, namun salatnya tidak seperti ini."»Meaning translation ·
Saved at original quality








