Hadith for the World
Tap the image to view it full size
Fikih dan Uṣūl Fikih
Available in 16 languages
«Dari Ḥafṣah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa salat dua rakaat ringan setelah fajar menyingsing." Dalam riwayat lain, "...sebelum iqamat Subuh dikumandangkan."»

Meaning translation ·

Explanation

The meaning in a few plain lines

Dalam hadis ini Ḥafṣah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan bahwa kebiasaan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah salat sunah fajar dua rakaat, tidak lebih. Hal ini dinyatakan dalam riwayat imam Muslim dari hadis Ḥafṣah, "Ketika fajar menyingsing beliau tidak salat melainkan hanya dua rakaat ringan. " Maksud "dua rakaat ringan" adalah memperpendek waktu berdiri, rukuk dan sujud. Saking pendeknya, Aisyah sampai bertanya-tanya, sebagaimana dalam riwayat imam Bukhari, "Apakah beliau membaca Al-Fātiḥah?" Dalam riwayat lain dalam al-Muwaṭṭa`, "Sungguh Rasulullah mempercepat dua rakaat salat sunah fajar sampai saya bertanya-tanya, "Apakah beliau membaca Al-Fātiḥah atau tidak?" Kondisi ini tidak berarti Rasulullah menciderai rukun-rukun salat; berdiri, rukuk dan sujud. Yang benar adalah bahwa Rasulullah melakukan salat ini lebih cepat dibanding dengan salat sunah lainnya yang terkenal sangat panjang dan lama. "Setelah fajar menyingsing" maksudnya, apabila telah terbit fajar, beliau segera melaksanakan salat dua rakaat tersebut, sebelum didirikan salat Subuh. Hal ini menunjukkan bahwa waktu salat sunah dari terbit fajar sampai pelaksanaan salat Subuh.

Source
Diriwayatkan oleh Bukhari
Download image

Saved at original quality