Hadith for the World
Tap the image to view it full size
Fikih dan Uṣūl Fikih

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- berkata,

Available in 49 languages
«Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- berkata, "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah berupa satu ṣā' kurma atau satu ṣā' gandum kepada hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, serta anak kecil dan orang besar dari umat Islam. Beliau memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat."»

Meaning translation ·

Explanation

The meaning in a few plain lines

Nabi ﷺ mewajibkan zakat fitrah setelah Ramadan, yaitu seukuran satu ṣā' yang beratnya setara dengan 4 mud. Sedangkan mud ialah seukuran dua telapak tangan laki-laki dewasa dengan postur pertengahan berupa kurma atau gandum. Ia diwajibkan kepada setiap muslim; orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar. Yaitu bagi orang yang memiliki kelebihan bahan makanan untuk hari itu dan malamnya, untuk dirinya dan orang-orang tanggungannya. Beliau memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat hari raya.

Source
Muttafaq 'alaih
Download image

Saved at original quality