ID
Fikih dan Uṣūl Fikih
Fikih Muamalah
17 hadiths
Jual Beli
4
Riba
1
Hutang
4
Perdamaian dan Hukum Bertangga
2
الإجارة
1
Waqaf
1
Hibah dan Pemberian
1
Sumpah dan Nazar
3
17 hadiths
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- meriwayatkan, Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya bersumber dari orang yang bakhil."
Muttafaq 'alaih
Dari Ṡābit bin Aḍ-Ḍaḥḥāk -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa dia berbaiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- di bawah pohon (Riḍwan) dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Siapa bersumpah dengan sumpah atas nama agama non-Islam secara dusta dan sengaja maka sumpah itu berlaku seperti yang diucapkannya; Siapa bunuh diri dengan sesuatu maka kelak di hari kiamat akan disiksa dengannya; dan seseorang tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang tidak dimilikinya.” Dalam sebuah riwayat, “Melaknat orang Mukmin sama saja dengan membunuhnya.” Dalam riwayat lainnya, “Siapa mendakwa dengan dakwaan dusta untuk memperkaya diri maka Allah tidak menambahkannya kecuali kemiskinan.”
Muttafaq 'alaih
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menagih utang kepada beliau, lalu orang tersebut berkata kasar kepada beliau, maka para sahabat pun marah dengan orang tersebut. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Biarkan saja dia! Sesungguhnya orang yang memiliki hak bebas untuk berkata-kata.” Kemudian beliau bersabda, “Berikan kepadanya unta yang semisal dengan untanya.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan kecuali yang lebih dari untanya, Nabi pun menjawab, “Berikan kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam pembayaran (utang)."
Muttafaq 'alaih
Dari Abu Mas'ūd Al-Badri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian dihisab. Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya. Hanya saja ia bergaul baik dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan. Ia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya. Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak untuk berbuat begitu daripada dia, maka maafkanlah dia!"
Diriwayatkan oleh Muslim
Zubair bin al-Awwām -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda, "Sungguh, seandainya salah seorang dari kalian mengambil seutas tali kemudian kembali dengan memikul seikat kayu bakar di atas punggungnya lalu menjualnya sehingga dengan hal itu Allah menjaga wajahnya, hal itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberinya atau menolaknya."
HR. Bukhari
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia pernah mencari orang yang memiliki hutang padanya, tetapi ia bersembunyi hingga dia menemukannya, maka ia menjawab, "Sungguh aku sedang kesulitan." Abu Qatādah bertanya, "Demi Allah?" Ia menjawab, "Demi Allah." Dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan hari Kiamat, hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskan hutangnya."
HR. Muslim
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, ”Malaikat Jibril -'alaihissalām- senantiasa berpesan kepadaku untuk memperhatikan tetangga, sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.”
Muttafaq 'alaih
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian banyak bersumpah dalam jual-beli, karena sumpah itu melariskan (dagangan) lalu menghapus (keberkahan)."
Diriwayatkan oleh Muslim
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah yang mengalir, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendokannya."
HR. Muslim
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Dari Nabi ﷺ, bersabda : Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Ia. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat, janganlah ia bermaksiat". HR Al Bukhari
عَن حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، -أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا-، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا».
متفق عليه
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ».
رواه مسلم
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟» قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ @مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي».
رواه مسلم
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Saw, beliau bersabda : "Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa hang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu". HR Bukhari
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, Allah Ta'ala berfirman, "Ada tiga jenis orang yang Aku akan menjadi lawannya kelak pada hari Kiamat, yaitu: seseorang yang bersumpah dengan nama-Ku lalu dia mengingkarinya; seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja kemudian dia mendapatkan haknya secara sempurna namun dia tidak membayar upahnya.'"
HR. Bukhari
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا.
رواه البخاري
Abu Syuraiḥ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Demi Allah! Tidak beriman. Demi Allah! Tidak beriman. Demi Allah! Tidak beriman." Ditanyakan kepada beliau, "Siapakah itu, ya Rasulullah?" Beliau bersabda, "Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari keburukannya."
HR. Bukhari