ID
Fikih Muamalah
Hutang
4 hadiths
Jual Beli
4
Riba
1
Hutang
4
Perdamaian dan Hukum Bertangga
2
الإجارة
1
Waqaf
1
Hibah dan Pemberian
1
Sumpah dan Nazar
3
4 hadiths
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menagih utang kepada beliau, lalu orang tersebut berkata kasar kepada beliau, maka para sahabat pun marah dengan orang tersebut. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Biarkan saja dia! Sesungguhnya orang yang memiliki hak bebas untuk berkata-kata.” Kemudian beliau bersabda, “Berikan kepadanya unta yang semisal dengan untanya.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan kecuali yang lebih dari untanya, Nabi pun menjawab, “Berikan kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam pembayaran (utang)."
Muttafaq 'alaih
Dari Abu Mas'ūd Al-Badri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian dihisab. Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya. Hanya saja ia bergaul baik dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan. Ia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya. Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak untuk berbuat begitu daripada dia, maka maafkanlah dia!"
Diriwayatkan oleh Muslim
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia pernah mencari orang yang memiliki hutang padanya, tetapi ia bersembunyi hingga dia menemukannya, maka ia menjawab, "Sungguh aku sedang kesulitan." Abu Qatādah bertanya, "Demi Allah?" Ia menjawab, "Demi Allah." Dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan hari Kiamat, hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskan hutangnya."
HR. Muslim
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Saw, beliau bersabda : "Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa hang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu". HR Bukhari