Hadith for the World
Tap the image to view it full size
Keutamaan dan Adab
Available in 12 languages
«Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke acara walimah (resepsi pernikahan), maka hendaknya ia datang."»

Meaning translation ·

Explanation

The meaning in a few plain lines

Hadis ini menerangkan bahwa seorang Muslim jika diundang untuk makan makanan yang dibuat dalam acara pernikahan -baik sebelum akad, ketika akad, atau setelahnya- maka hendaklah ia memenuhi undangan saudaranya yang muslim untuk memasukkan kegembiraan ke dalam jiwanya dan turut merasakan kebahagiaan saudaranya. Jumhur ulama berpendapat akan wajibnya (memenuhi undangan walimah) karena telah ada dalam hadis-hadis lainnya tentang penamaan orang yang tidak memenuhi undangan tersebut sebagai orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan hal itu tidak akan terjadi kecuali karena meninggalkan yang wajib.

Source
Muttafaq 'alaih
Download image

Saved at original quality